Kampung Panca Mulia

Kec. Banjar Baru, Kab. Tulang Bawang
Prov. Lampung

Loading

Kampung Panca Mulia

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kampung Panca Mulia Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung | Kantor Kampung Panca Mulia Membuka Pelayan Publik pada Hari Senin - Jum'at Pukul 09.00 - 15.00 WIB

Berita Kampung

Panca Mulia –   Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa salat itu boleh dilaksanakan di rumah.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Dalam Fatwa tersebut juga dijelaskan, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Selain itu, juga dijelaskan jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen dan tidak ada keluar masuk orang, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid atau musala.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," kata Niam.

Dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah, dijelaskan bahwa salat dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan sendiri.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang, yang terdiri dari satu orang imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khutbah.

"Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," ucap dia.

Berikut isi lengkap dari Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Covid 19

 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200513211821-20-503111/mui-terbitkan-fatwa-salat-idul-fitri-boleh-di-rumah

 

 

Beri Komentar

Kampung

861

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI861penduduk

829

PEREMPUAN

PEREMPUAN829penduduk

1.690

TOTAL

TOTAL1.690penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Kampung untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Kampung

Kepala Kampung

ASEP IMANUDDIN, S.H.

Tidak Ada di Kantor

Plt Sekretaris Kampung

BANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MAMAN RUKMANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

BANDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

AZIZ MAULANA, S. Ak

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SRI AYU WANDIRA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RK 001

WARTINI

Ketua RK 002

SAKI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RK 003

GATI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RK 004

REBO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RK 005

ANAS SUHENDRI

Tidak Ada di Kantor

Staff Pelayanan

SITI WULANDARI

Tidak Ada di Kantor

Operator SID

ANITA MUJIATIN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Staff Umum dan Perencanaan

RIA MULYANA KRISMA

Tidak Ada di Kantor

Staff Kesejahteraan

ISNAWATI

Tidak Ada di Kantor
Statistik Pengunjung
Hari ini : 999
Kemarin : 1.007
Total Pengunjung : 1.401.267
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.129.24.3
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 15:00:00
Selasa 09:00:00 15:00:00
Rabu 09:00:00 15:00:00
Kamis 09:00:00 15:00:00
Jumat 08:30:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 999
Kemarin : 1.007
Total Pengunjung : 1.401.267
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.129.24.3
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 09:00:00 15:00:00
Selasa 09:00:00 15:00:00
Rabu 09:00:00 15:00:00
Kamis 09:00:00 15:00:00
Jumat 08:30:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Pemerintah Kampung

ASEP IMANUDDIN, S.H.

Kepala Kampung


Tidak Ada di Kantor

BANDI

Plt Sekretaris Kampung
Tidak Ada di Kantor

MAMAN RUKMANA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

BANDI

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

AZIZ MAULANA, S. Ak

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SRI AYU WANDIRA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

WARTINI

Ketua RK 001

SAKI

Ketua RK 002
Tidak Ada di Kantor

GATI

Ketua RK 003
Tidak Ada di Kantor

REBO

Ketua RK 004
Tidak Ada di Kantor

ANAS SUHENDRI

Ketua RK 005
Tidak Ada di Kantor

SITI WULANDARI

Staff Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ANITA MUJIATIN, S.Kom

Operator SID
Tidak Ada di Kantor

RIA MULYANA KRISMA

Staff Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ISNAWATI

Staff Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor