Surat Edaran [SE NO 8 TAHUN 2020] : Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kepada Para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Desa Seluruh Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Maksud dan tujuan surat edaran ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Desa Tanggap COVID 19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengggunakan dana desa.
Surat Edaran nya adalah sebagai berikut :
Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.