Panca Mulia – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Terhitung Mulai tanggal 1 Juli 2020 Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa pencetakan hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menggunakan kertas HVS A4 80 gram warna putih. Bagi masyarakat yang mengajukan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil agar dapat mencantumkan No Telp/HP dan E-Mail yang bersangkutan dapat mencetak sendiri Dokumen Administrasi Kependudukan.
Cetak Dokumen adminduk menggunakan kertas putih berlaku untuk semua Kabupaten yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian untuk membedakan mana asli dan mana fotocopy sangat sulit untuk dibedakan, sehingga perlu menjadi perhatian kita bersama untuk membedakan mana asli mana fotocopy perlu di Laminating. Khusus untuk Kartu Keluarga perlu dibubuhi tandatangan oleh Kepala Keluarga baru dilaminating.
Berikut adalah Surat Edaran Sekda Kabupaten Tulang Bawang :