Pancamulia.desa.id – Setelah dilakukan proses evaluasi di tingkat Kabupaten Tulang Bawang terkait Rancangan APBKam Panca Mulia Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 18 Januari 2021 yang lalu, pada Hari Kamis, 21 Januari 2021 akhirnya Kampung Panca Mulia Kecamatan Banjar Baru bisa melakukan Musyawarah Kampung kembali dalam rangka meminta persetujuan, penyesuaian dan penyempurnaan Rancangan APBDes T.A 2021 sehingga dapat ditetapkan menjadi Perkam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Panca Mulia T.A 2021, bertempat di Gedung Serba Guna Kampung Panca Mulia.
Hadir dalam kegiatan ini Camat Banjar Baru Sutikno, S.IP, M.IP. yang di wakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat M. Wahid Arif, SE., MM., Bhabinkamtibmas Brigpol Gede Sujana, SE., PDP Kecamatan Banjar Baru Harnawan, S.Pd, PDTI Kecamatan Banjar Baru Sepriadi, ST., Kepala Kampung Panca Mulia, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) , Ketua RK/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta PLD Kampung Panca Mulia Muhammad Rifai, S.Pd.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APBKam merupakan dokumen penting bagi Kampung yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di Kampung ke depan. Apabila APBKam telah ditetapkan Pemerintah Kampung pada awal tahun, Kampung telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan Kampung.
Dalam Sambutan Kepala Kampung Panca Mulia Suyitno menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBKam untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah Kampung.
Lebih Lanjut Suyitno Mengatakan, Pemerintah Kampung Panca Mulia telah mengganggarkan BLT Dana Desa untuk tahun 2021 sebanyak 30 KPM sebesar Rp. 300.000 /KPM perbulan selama 12 Bulan dengan total Anggaran sebesar Rp. 108.000.000 (Seratus Delapan Juta Rupiah). Dimana 30 KPM tersebut sesuai dengan Keputusan Musdesus beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan musyawarah Kampung penetapan APBKam Tahun 2021 ini tetap menggunakan protokol kesehatan yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Untuk Rincian Peraturan Kampung Panca Mulia Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut:
1.
|
Pendapatan Desa
|
|
|
|
1.1.
|
Pendapatan Asli Desa
|
Rp.
|
2.000.000,00
|
|
1.2.
|
Transfer
|
Rp.
|
1.227.868.519,00
|
|
1.3.
|
Lain-lain Pendapatan yang sah
|
Rp.
|
0
|
|
Jumlah Pendapatan
|
Rp.
|
1.229.868.519,00
|
|
|
|
|
|
2.
|
Belanja Desa
|
|
|
|
2.1.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
Rp.
|
648.317.731,23
|
|
2.2.
|
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp.
|
211.724.068,00
|
|
2.3.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
Rp.
|
70.731.000,00
|
|
2.4.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
|
Rp.
|
197.229.500,00
|
|
2.5.
|
Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
|
Rp.
|
108.000.000,00
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
1.236.002.299,23
|
|
Surplus/Defisit
|
Rp.
|
(6.133.780,23)
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
3.1.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
|
31.133.780,23
|
|
3.2.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
|
25.000.000,00
|
|
|
Selisih pembiayaan
|
Rp.
|
6.133.780,23
|
Selanjutnya Kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam musyawarah Kampung kali ini dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah penetapan APBKam 2021 yang ditandatangani bersama oleh Kepala Kampung Panca Mulia dan Badan Permusyawatan Kampung (BPK).***