Pancamulia.desa.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah salah satu kegiatan perekonomian yang berjalan didesa dan menjadi sarana memperlancar kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat Desa seperti simpan pinjam dan UKM juga bertujuan untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dan yang terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes.
" Alhamdulilah Dalam Kesempatan Ini Saya Bisa Hadir Dalam Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bumdes Kampung Panca Mulia, Dan Terimakasih Kepada Camat Banjar Baru Sutikno, S.IP., M.IP. yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Bactiar, S.E., Pendamping Desa Harnawan, S.Pd., Babinsa Sertu Tamirin, Bhabinkamtibmas Brigpol Gede Sujana dan Ketua BPK Muhirman, Serta Perangkat Kampung Panca Mulia." Ujar Suyitno Kepala Kampung Panca Mulia Rabu ( 02/6/2021).
Kepala Kampung Panca Mulia mengatakan “BUMDes sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa,”
Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
“BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya,” imbuhnya.
Dalam kegiatan usaha, pastinya harus memiliki sarana berupa tempat, kantor atau gedung guna menunjang transaksi dan administrasi yang baik.
“Alhamdulillah Pemerintah Kampung Panca Mulia tahun 2021 sudah bisa merealisasikan pembangunan gedung BUMDes dengan pagu anggaran sebesar Rp. 94.779.500,- dengan Volume 6x8 Meter yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021”. tutupnya.