Pancamulia.desa.id – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kampung Panca Mulia Kecamatan Banjar Baru Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan di GSG Kampung Panca Mulia , Selasa (14/09/2021)
Musrenbang Kampung tersebut di hadiri oleh Camat Banjar Baru Sutikno, S.IP,.M.IP., yang di wakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar Baru Puryanto, S.H, Kasi Pembangunan Bachtiar,S.E dan Kasi Trantib Riadi, M.Pd, Kepala Kampung Suyitno, Babinkamtibmas Aipda Hendi Hidayat, Ketua BPK Muhirman, Perangkat Kampung Panca Mulia, TP. PKK, LPMK, Karang Taruna, Kader Posyandu, Kepala PAUD, Bidan Desa, Ketua BUMKAM, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, serta PDP Banjar Baru Harnawan, S.Pd, PDTI Sepriadi, ST. dan PLD M. Rifa'i.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Suyitno selaku Kepala Kampung Panca Mulia mengatakan,”dalam musrenbang di massa pandemi Covid19 kita tetap mengutamakan protokol kesehatan ‘seperti jaga jarak dan seluruh peserta rapat harus menggunakan masker.
Lebih lanjut Suyitno menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari Camat beserta jajarannya, dalam pelaksanaan Musrenbangkam di kampung Panca Mulia dan berterima kasih kepada seluruh aparat Pemerintahan Kampung Panca Mulia serta Masyarakat yang semangat dan antusiasnya dalam menghadiri acara Musrenbang ini guna usulan-usulan yang berasal dari musdus bisa jadi skala prioritas pembangunan Kampung.
Suyitno berharap,”semua perencanaan pembangunan di tahun 2022 mendatang yang telah disepakati bersama akan dapat terealisasi dengan baik".
Puryanto, S.H, menyebutkan, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung diselenggarakan oleh Kepala Kampung untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Kampung, Musyawarah tersebut dilakukan antara BPK Pemerintahan Kampung dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung, untuk menetapkan prioritas ,program, kegiatan kebutuhan Kampung yang didanai oleh APBKampung, Swadaya masyarakat dan APBD Kabupaten” tuturnya.
“Dalam penyusunan prioritas kebutuhan akan dijadikan kegiatan untuk menyusun RKPKampug, Kampung harus dapat memilah apa yang jadi prioritas kegiatan kampung sendiri dan dibiayai oleh APBKampung, yang bersumber dari pendapatan Asli Kampung (PAK) Alokasi Dana Kampung (ADK) Dana Desa (DD) serta Dana Swadaya Masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan prioritas kegiatan Kampung yang akan dilaksanakan Kampung sendiri dibiayai oleh APBD Kabupaten, APBD Provinsi, atau APBN'” lanjutnya.
Harnawan, S.Pd, PDP Kecamatan Banjar Baru menambahkan untuk Tahun 2022 Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu,
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa. Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permendes 7 Tahun 2021. Swakelola dimaksud, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), tutupnya.