Pancamulia.desa.id – Pemerintah Kampung (Pemkam) Panca Mulia Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang, gelar musyawarah desa khusus (Musdesus) Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Gedung Serba Guna (GSG) Kampung Panca Mulia Kamis, (13/01/2022) Pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Suyitno Kepala Kampung Panca Mulia, Muhirman Ketua BPK dan Anggota, Perangkat Kampung, para ketua RT, tokoh masyarakat serta Tokoh Agama.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Tahun 2022 dan PMK Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, musdesus ini diagendakan untuk Validasi, Finalisasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-Dana Desa Tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua BPK Kampung Panca Mulia, Muhirman.
Melihat Perpres No 104 Tahun 2021 bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. progriam perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
Berdasarkan Perpres tersebut dapat disimpulkan bahwa dana desa tahun anggaran 2022 untuk kegiatan fisik sangat berkurang. Anggaran dana desa tahun 2022 alokasi yang sudah terlihat sebanyak 68 % yang terdiri dari BLT DD 40%, Ketahanan Pangan 20% dan Penanganan Covid-19 8%. Sisa anggaran kurang lebih 32% salah satunya untuk penanganan stunting dan penanggulangan bencana.
Dalam sambutannya Kepala Kampung Panca Mulia menyampaikan beberapa pernyataan diantaranya memaparkan secara gamblang kriteria penerima BLT DD Tahun 2022 ini telah di atur dalam PMK Nomor 190/PMK.07/2021 pada pasal 33 ayat 1.
Secara garis besar yang tidak berhak menerima bantuan langsung tunai yaitu PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, serta yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa BPNT, PKH, BST atau bantuan sejenisnya, paparnya.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan Data Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2022 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 111 KPM. Dengan Rincian RK 01 sebanyak 18 KPM, RK 02 sebanyak 22 KPM, RK 03 sebanyak 29 KPM, RK 04 sebanyak 31 KPM, dan RK 05 sebanyak 11 KPM.
Selanjutnya Data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Sayarat (MS) akan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.***