Pancamulia.desa.id – Setelah dilakukan proses evaluasi di tingkat Kabupaten Tulang Bawang terkait Rancangan APBKam Panca Mulia Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 yang lalu, pada Hari Jum'at, 28 Januari 2022 akhirnya Kampung Panca Mulia Kecamatan Banjar Baru bisa melakukan Musyawarah Kampung kembali dalam rangka meminta persetujuan, penyesuaian dan penyempurnaan Rancangan APBDes T.A 2022 sehingga dapat ditetapkan menjadi Perkam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Panca Mulia T.A 2022, bertempat di Gedung Serba Guna Kampung Panca Mulia.
Hadir dalam kegiatan ini PDP Kecamatan Banjar Baru Harnawan, S.Pd, PDTI Kecamatan Banjar Baru Sepriadi, ST., Kepala Kampung Panca Mulia, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) , Ketua RK/RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta PLD Kampung Panca Mulia Muhammad Rifai, S.Pd.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APBKam merupakan dokumen penting bagi Kampung yang menentukan langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di Kampung ke depan. Apabila APBKam telah ditetapkan Pemerintah Kampung pada awal tahun, Kampung telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan Kampung.
Dalam Sambutan Kepala Kampung Panca Mulia Suyitno menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBKam untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan. Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah Kampung.
Lebih Lanjut Suyitno Mengatakan, Pemerintah Kampung Panca Mulia telah mengganggarkan BLT Dana Desa untuk tahun 2021 sebanyak 111 KPM sebesar Rp. 300.000 /KPM perbulan selama 12 Bulan dengan total Anggaran sebesar Rp. 399.600.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Dimana 111 KPM tersebut sesuai dengan Keputusan Musdesus beberapa waktu lalu.
Selanjutnya Kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati dalam musyawarah Kampung kali ini dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah penetapan APBKam 2022 yang ditandatangani bersama oleh Kepala Kampung Panca Mulia dan Badan Permusyawatan Kampung (BPK).***