Pancamulia.desa.id - Pemerintah Kampung Panca Mulia Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang, gelar musyawarah Kampung tentang Validasi dan Verifikasi Data BNBA DTKS di Gedung Serba Guna (GSG) Kampung Panca Mulia Kamis, (23/06/2022).
Hadir Dalam acara tersebut Suyitno Kepala Kampung Panca Mulia, Agus Wafianto Ketua BPK, Perangkat Kampung, Ketua RK dan Ketua RT.
Di hadapan para perangkat Kampung, Kepala Kampung menyampaikan pentingnya rapat Validasi dan Verifikasi Data BNBA DTKS tersebut guna untuk menghindari pernyataan dari beberapa masyarakat bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah berasal dari data siluman, karena bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran dan yang mendapatkan hanya mereka yang dekat dengan perangkat kampung setempat.
Kepala Kampung mengatakan bahwa untuk menghindari hal tersebut, hendaknya masyarakat perlu mengetahui bahwa sebelum mereka mendapatkan bantuan sosial, maka terlebih dahulu nama nya harus tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut disebabkan karena DTKS merupakan sumber data utama pemerintah dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Dasar hukum dari hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi data dilakukan secara mandiri oleh Aparatur Kampung bersama dengan Ketua RK dan Ketua RT. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana didalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Pendataan dilakukan secara berkala paling sedikit satu tahun sekali. Hasil Pendataan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung akan disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan lalu akan disampaikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial.
Apabila ada masyarakat yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada Ketua RK dan Ketua RT. Dimana agar dapat dilakukan mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) dengan tujuan agar nama warga bersangkutan dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS. Usulan ini akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan. Apabila usulan tersebut diterima maka nama warga tersebut akan disampaikan ke Bupati atau Walikota melalui Camat, tutur Kepala Kampung.