pancamulia.desa.id - PJ Bupati Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M melakukan pengukuhan dan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan seluruh kepala kampung se- Kabupaten Tulang Bawang, dimana kegiatan tersebut digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala pada Selasa, (02/07/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kab. Tulang Bawang, Sekda Kab. Tulang Bawang, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Ka. Badan/ Ka. Dinas/ Ka. Satker, Kabag Setda Kab. Tulang Bawang, Camat Se – Kab. Tulang Bawang.
Penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan No. 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa. PJ Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan dalam sambutannya, menuturkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung hari ini bukanlah suatu kebetulan karena memang sebelumnya sudah ada peraturan yang mengaturnya.
“Saya atas nama pribadi maupun Pemkab Tulang Bawang mengucapkan selamat kepada 146 orang kepala kampung yang hari ini kembali dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatannya,” tutur Qudrotul Ikhwan.
Dirinya berharap kepada seluruh kepala kampung yang hari ini hadir dapat dengan bijak untuk menyikapi hal tersebut, jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah maupun masyarakat sekitar. Serta teruslah menjadi pemimpin yang dapat melayani, dan mengayomi masyarakat dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat dan kampung masing-masing.
Seperti diketahui adapun jumlah kepala kampung yang dikukuhkan hari ini sebanyak 146 orang, dengan rincian 32 orang kakam periode jabatan 2019-2025 diperpanjang hingga 2027. 48 orang kakam periode jabatan 2022-2028 yang diperpanjang hingga 2030, serta 67 orang kakam periode jabatan 2023-2029 yang diperpanjang hingga tahun 2031.