Panca Mulia – Pemerintah Kampung Panca Mulia bersama Mahasiswa KKN Unila 2020 menggelar Sosialisasi Tupoksi dan Struktur Kepengurusan Bumdes di Gedung Serba Guna Kampung Panca Mulia, Minggu, 12 Januari 2020. Kegiatan ini di hadiri oleh, Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Pendamping Desa, Pengurus Bumkam Mulya Bersama, serta Mahasiswa KKN Unila 2020.
Sosialisasi Tupoksi dan Struktur Kepengurusan Bumdes dengan Narasumber Mahasiswa KKN Unila 2020 , dalam hal ini disampaikan oleh Sdr. Aldi Ridho Akbar selaku Koordinator Mahasiswa KKN Unila 2020 di Kampung Panca Mulia Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Struktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah salah satu kunci keberhasilan BUMDesa sebagai sebuah lembaga. Konsep struktur yang memiliki kejelasan tugas dan wewenang sangat menentukan proses kerja lembaga ini. Tapi tentu saja juga sangat dipengaruhi kualifikasi person orang-orang yang duduk di sana.

Apa Saja Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus BUMDes?
Secara umum Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Desa dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Komisaris Bumdes
Penasehat atau Komisaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Komisaris bumdes juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa, berdasar visi dan misi dalam RPJM Desa.
Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes lainnya, berdasarkan pembahasan dan sepakat yang disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes.
2. Pengawas Bumdes
Pengawas Bumdes mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Pengawas juga bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUM Desa.
Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
- Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun;
- Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan bumdes baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat ;
- Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus/Pelaksana Operasional.
3. Direktur Bumdes
Direktur Bumdes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas Bumdes mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.
Tugas Direktur BUMDes, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
- Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMDes.
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMDes;
- Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes;
- Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMDes baik internal maupun eksternal;
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Desa dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMDes;
- Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bertindak atas nama lembaga Bumdes untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris;
- Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan Bumdes secara berkala kepada komisaris dan pengawas Bumdes; dan
- Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMDes akhir tahun kepada komisaris/kepala desa, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.
4. Sekertaris BUMDes
Sekretaris Bumdes mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Desa.
Tugas Sekretaris BUMDes, diantaranya sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
- Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDes
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola surat menyurat secara umum
- Melaksanakan kearsipan
- Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
5. Bendahara
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tugas Bendahara Bumdes, antara lain sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Pengelola penerima keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sesungguhnya
- Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
- Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
- Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.