Pancamulia.desa.id – Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 222/PMK.07/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta.

Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan.
Selengkapnya Isi dari dari PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tersebut adalah sebagai Berikut :